width=
width=

Bareskrim Bongkar Sindikat Menyamar Satgas Perampasan Aset

MDI.NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant bank dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.

Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan beraksi dengan melibatkan oknum internal bank.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juli 2025. Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat penyidik serta koordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit II Perbankan, yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Aksi pembobolan dilakukan pada Jumat malam, di luar jam operasional bank, untuk menghindari deteksi sistem internal.

Mantan teller yang menjadi eksekutor menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan kepala cabang pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar dipindahkan secara ilegal ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank.

Polri menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok:

1. Oknum karyawan bank:

AP (Kepala Cabang Pembantu)

GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku pembobolan:

C alias K (mastermind, mengaku Satgas)

DR (konsultan hukum)

NAT (eks pegawai bank, eksekutor)

R (mediator)

TT (fasilitator keuangan)

3. Pelaku pencucian uang:

DH (pembuka blokir rekening)

IS (pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga terhubung dengan kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain menyelamatkan dana Rp204 miliar, penyidik menyita barang bukti berupa 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop. Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan sindikat ini.***

WWW.MDI.NEWS