MDI NEWS | JAKARTA, – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Adapun kasusnya ini asalnya dilaporkan oleh Hotman Paris, dikutip dari akun Resmi @hotmanparisofficial.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Ia mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 Maret lalu Penyidik pun menjerat Razman dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Hotman membantah tudingan tersebut dan justru menyebut Iqlima yang mendekati dan menggodanya.
“Lihat saja di video itu. Dia mengatakan pertengahan Februari ada pelecehan. Tapi Maret dia bermesraan dengan saya, peluk-peluk saya. Kadang-kadang saya pesta-pesta, dansa-dansa di Holywings,” kata Hotman Paris.
Sumber: Tempo.co