width=
width=
HUKUM  

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Rugi Hingga Rp. 1,4 M Per Tahun

MDI.NEWS | Sukabumi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktelik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi, pada Rabu 19 Februari 2025.

Menurut laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa SPBU di wilayah Kecamatan Baros Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang dirancang untuk untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Penindakan terhadap kasus ini bermula ketika pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekkan di SPBU 34-43111.

 

Diketahui, Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi tahun 2025, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan kekurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 609 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan ml per 20 liter.

 

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dittipidter Bareskrim Polri Pol Nunung Syaifuddin, yang mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

 

Berada di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) pengelola SPBU tersebut telah beroperasi sejak tahun 2025, ada dugaan sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit Printed Circuit Board (PCB) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tampa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

 

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat penggy BBM mencapai sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

 

Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

 

Berangkat dari temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau  denda paling banyak Rp1 juta.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dittipidter Bareskrim Polri.

 

Selain itu dalam doorstop tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga hadir dan memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.

 

“Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Editor: Dudung
banner 1600x1200