MDI.NEWS | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr pada Selasa 18 Maret 2025, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Erma Octora.
Diketahui, JPU menuntut Jevon Varian Gideon dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 serta menuntut hukuman 2,6 tahun penjara.
Deika Aldira dalam saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Jevon tidak kuat secara yuridis dan mengesampingkan fakta persidangan.
Lebih lanjut, Deika menilai bahwa tuntutan JPU terkesan dipaksakan. Sementara menurutnya posisi Jevon dalam persidangan tidak terlibat langsung dalam perjanjian Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT.HAL dan kantor hukum Moses Tarigan & Partner.
Ia menegaskan bahwa saksi ahli Dr. Leni Nadriani, ini murni perdata karena bermula dari perjanjian yang dilanggar oleh PT.HAL.
Disisi lain, saksi ahli hukum pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dijerat Pasal 378 KUHP hanya karena mempromosikan jasa seseorang kepada pihak lain.
Menurut Deika Aldira, jika memang Jevon membujuk PT.HAL untuk menggunakan jasa Moses Tarigan & Parnert, itu bukan tindak pidana. Dan menurutnya, Jevon adalah murni korban karena berdasarkan fakta dipersidangan.
” Ini jelas perkara perdata, tetapi mengapa JPU tetap memaksakan tuntutannya terhadap Jevon?” Kata Deika Aldira.
Kuasa Hukum Jevon menilai adanya kejanggalan terkait tuntutan JPU, dalam pandangannya, JPU mengabaikan fakta aliran dana dari Jevon ke Ague Gama Ignatius, kemudian nke Moses Ritz Owen Tarigan, dan pada akhirnya ke Dyan Surbakti. Selain itu, putusan gugatan di PN Jambi dan Sengeti juga gugur karena pihak PT.HAL tidak hadir, yang meminta pemohonan surat untuk penundaan sidang.
Dalam persidangan justru Dodiet Wiraatmaja, Dirut PT. HAL tidak mengakui adanya surat tersebut, yang semestinya dilaporkan sebagai pemalsuan surat jika memang tidak benar. Alih-alih, melakukan hal tersebut, pihaknya malah melaporkan Jevon atas dugaan penipuan dan penggelapan dana .
Majelis Hakim diminta oleh Kuasa Hukum Jevon untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, karena menurutnya tuntutan yang ditujukan kepada kliennya adalah dinilai kabur dan tidak berdasar.
“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan,” Tegas Deika Aldira.
Deika Aldira menyampaikan bahwa Jevon tidak terlibat sebagai pihak dalam PJH, menurutnya Jevon hanya seorang karyawan di PT.HAL yang menjalankan mandat untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan Sengeti dan itu telah dibuktikan telah dilakukan.
Deika meminta kepada masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan, agar diharapkan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku.
Deika meyakini, Hakim akan memutus bebas Jevon Varian Gideon demi hukum dan keadilan.