width=
width=

Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan KPK Dengan Hormat

MDI NEWS | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro pada 31 Maret 2023, KPK tidak meminta perpanjangan masa tugas Endar kepada Polri.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.

“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Lanjut kata KPK, alasan KPK tidak memperpanjang masa tugas Endar karena KPK menilai Endar Priantoro pantas mendapatkan promosi jabatan dilingkungan Polri.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Surat tersebut bernomor:  B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya memberikan apresiasi kinerja kepada Endar selama bekerja di KPK. Cahya berharap, semangat antikorupsi dapat terus dibawa saat kembali bertugas di Korps Bhayangkara,” tutupnya.

banner 1600x1200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *