MDI.NEWS, Jakarta – Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai 168.275.423 unit. Dengan kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu per unit, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp5,8 ribu triliun per tahun.
Jika dikalkulasikan secara bersih sekitar 50 persen saja, nilainya masih mencapai sekitar Rp2 ribu triliun setiap tahunnya. Dana besar ini tentu menguntungkan pihak pemerintah, Samsat, dan Jasa Raharja sebagai pengelola.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tenggara, Agus Flores, yang mempertanyakan sejauh mana dana tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat.
“Pertanyaan kritisnya adalah, apakah Corporate Social Responsibility (CSR) dari Jasa Raharja benar-benar menyentuh masyarakat luas? Atau hanya menjadi program formalitas semata?” ujar Agus Flores dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Agus menegaskan bahwa pungutan wajib yang dibayarkan masyarakat seharusnya dikelola secara transparan dan dikembalikan dalam bentuk program nyata yang bisa langsung dirasakan, seperti peningkatan keselamatan transportasi, bantuan bagi korban kecelakaan, hingga pembangunan fasilitas publik yang relevan dengan kebutuhan pengguna jalan.
Menurutnya, transparansi pengelolaan, evaluasi program, serta pemerataan manfaat CSR menjadi hal penting untuk diawasi.
Jangan sampai dana triliunan rupiah yang bersumber dari masyarakat hanya berhenti sebagai laporan kegiatan di atas kertas.
YLKI Sultra menegaskan, publik berhak mengetahui sejauh mana kontribusi nyata dari dana besar tersebut. Hal ini agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang diwajibkan membayar, tetapi juga memperoleh manfaat secara adil dan merata.








