MDI.NEWS, Indramayu – Kasus pembunuhan mengejutkan warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, setelah sesosok mayat pria ditemukan di area persawahan Desa Pagedangan, Sabtu pagi (24/5/2025) sekitar pukul 07.10 WIB.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat tim INAFIS Satreskrim dan Polsek Tukdana yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) begitu mendapat laporan dari warga.
“Alhamdulillah, dua pelaku berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (26/5/2025), didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.
Kronologi: Dari Pesta Miras Hingga Penganiayaan Brutal
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Jumat malam (23/5/2025). Korban dan dua pelaku berinisial T (24) dan M (24) mengonsumsi minuman keras di sebuah pertunjukan sandiwara.
Diduga terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Malam harinya, mereka kembali berkumpul di rumah seorang warga berinisial S. Dari empat orang yang awalnya berkumpul, satu orang pulang lebih dahulu, menyisakan korban dan dua pelaku.
Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak yang lain untuk mengeroyok korban. Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
Baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban;
Sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T;
Satu unit HP OPPO A3X dan pakaian milik pelaku T;
Satu unit HP Infinix serta pakaian milik pelaku M.
Kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara;
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan hingga menyebabkan kematian) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Imbauan Kapolres kepada Masyarakat
Kapolres Indramayu mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia mengingatkan pentingnya peran serta warga dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas.
“Silakan manfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center 110,” imbau AKBP Ari.