width=
width=

Dinamika Politik 2029 Semakin Kompetitif, Dampak dari Penghapusan Presidential Threshold

MDI.NEWS, Bekasi –– Analisis Politik Nasional. Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan ini tidak hanya mengubah mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga membuka babak baru dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Presiden 2029 yang diprediksi akan berlangsung lebih kompetitif dan inklusif.

Sebelumnya, aturan ambang batas pencalonan mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Ketentuan tersebut kerap dinilai membatasi ruang partisipasi politik dan menyempitkan pilihan publik serta bertentangan dengan spirit UUD 1945.

Dengan dihapuskannya aturan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional yang setara untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Penghapusan presidential threshold membuka ruang kontestasi yang lebih luas. Dominasi koalisi besar dalam menentukan kandidat presiden mulai tereduksi. Partai menengah dan kecil memiliki peluang yang sama untuk mengajukan calon, sehingga peta politik tidak lagi dimonopoli oleh kekuatan politik tertentu.

Kondisi ini dinilai akan mendorong lahirnya lebih banyak kandidat potensial dengan latar belakang dan gagasan yang beragam. Pilpres tidak lagi semata menjadi ajang kompromi elite, tetapi kompetisi terbuka yang memberi ruang bagi figur dengan kapasitas dan dukungan publik.

Bagi pemilih, penghapusan ambang batas pencalonan menghadirkan lebih banyak alternatif kepemimpinan nasional. Publik tidak lagi dihadapkan pada pilihan yang terbatas, melainkan beragam calon dengan visi, program, dan rekam jejak yang bisa dibandingkan secara objektif.

Situasi ini berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi, karena rakyat dapat menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan rasional, bukan sekadar hasil kesepakatan politik antarpartai.

Partai Politik Dituntut Berbenah

Keputusan MK juga menjadi tantangan bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi dan pendidikan politik.

Tanpa presidential threshold, partai tidak bisa lagi bergantung pada koalisi besar, melainkan harus menyiapkan kader terbaik yang memiliki integritas, etikabilitas, intelektualitas dan elektabilitas.

Partai dituntut lebih serius membangun gagasan, program, serta kepemimpinan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Penghapusan presidential threshold menandai langkah menuju demokrasi yang lebih substantif dan berkeadilan. Pilpres 2029 diproyeksikan akan berlangsung lebih kompetitif, dinamis, dan berorientasi pada adu gagasan serta kualitas kepemimpinan.

Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan kompetisi yang terbuka ini tetap berjalan sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dinamika politik nasional menuju Pilpres 2029 akan mengalami perubahan signifikan seiring penghapusan presidential threshold. Kebijakan ini membuka ruang demokrasi yang lebih luas, memperkaya pilihan publik, serta mendorong lahirnya pemimpin nasional melalui kompetisi yang lebih adil dan transparan.  (***)

 

Imam Setiadi – MDINEWS

WWW.MDI.NEWS