MDINEWS Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Keputusan ini menetapkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama bertindak dengan itikad baik dalam membela kliennya.
Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Perubahan dalam RUU KUHAP
Ketentuan ini merupakan usulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan akhirnya diterima oleh seluruh fraksi di DPR.
Sebagai tindak lanjut, aturan tersebut dimasukkan dalam Pasal 140 ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Bunyi pasal yang disepakati adalah sebagai berikut:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa seluruh fraksi mendukung ketentuan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Makna “Itikad Baik” dalam Profesi Advokat
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa itikad baik dalam profesi advokat mencakup:
- Kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas.
- Kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat.
- Pelaksanaan pembelaan dan pendampingan hukum secara bertanggung jawab.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan advokat dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa khawatir akan kriminalisasi atau tuntutan hukum yang tidak adil.
Penghapusan Larangan Tertentu dalam RUU KUHAP
Selain menyetujui hak imunitas bagi advokat, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menghapus Pasal 142 ayat (3) dalam RUU KUHAP. Pasal ini sebelumnya membatasi hak advokat dalam:
- Berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Memberikan pendapat di luar pengadilan mengenai kasus kliennya.
- Mempengaruhi tersangka atau saksi agar tidak mengatakan hal yang sebenarnya.
Komisi III DPR RI menilai aturan tersebut tidak adil bagi profesi advokat, sehingga perlu dihapus agar tidak membatasi hak advokat dalam memberikan pembelaan hukum.
Respons Positif dari Peradi SAI
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyambut baik keputusan DPR ini. Menurutnya, pengesahan ketentuan ini sangat penting untuk melindungi advokat dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.
“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, sehingga advokat tidak mudah dikriminalisasi,” ujarnya.
Juniver juga mengapresiasi keputusan yang memperbolehkan advokat memberikan keterangan kepada publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Sekjen Peradi: Hak Imunitas Perkuat Profesi Advokat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Imam Hidayat, juga menyatakan bahwa pasal ini mengembalikan marwah advokat sebagai penegak hukum dan pembela keadilan.
“Dengan adanya hak imunitas ini, advokat dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan dikriminalisasi atau dituntut oleh pihak lawan,” kata Imam.
Persetujuan DPR RI terhadap hak imunitas advokat dalam RUU KUHAP menjadi langkah besar dalam menjamin independensi advokat serta melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan pembelaan hukum yang adil.