width=
width=

DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan APBD 2025, Segera Dilaporkan ke Gubernur Jabar

MDI.NEWS, Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kamis (25/9/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa dokumen perubahan PAD dan APBD ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Evaluasi ini bertujuan menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan kepentingan bersama di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto.

Sidang paripurna terbuka tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, serta anggota DPRD lainnya yang menyetujui perubahan tersebut.

Adapun perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disepakati, yaitu:

1. Pendapatan Daerah: diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun, naik 6,55% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp6,798 triliun.

2. Belanja Daerah: direncanakan sebesar Rp7,545 triliun, meningkat 8,03% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp6,984 triliun.

3. Pembiayaan Daerah: direncanakan sebesar Rp301,353 miliar, naik 62,02% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp186 miliar.

WWW.MDI.NEWS