MDI.NEWS | Jakarta – Suasana di lantai dua tepatnya di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tampak seperti tidak biasa. Beberapa kasus harusnya digelar pada pukul 10.00 WIB, Namun pada hari ini, Kamis 13 Maret 2025 harus ditunda hingga pukul 11.00 WIB.
Konfirmasi terkait penundaan ini, telah disampaikan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tapi tidak mendapatkan jawaban.
Dr. Leni Nadriani, S H., M.H., sebagai ahli dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam sidang menjelaskan bahwa PKPU adalah merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran
“Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur,” ujarnya saat di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan,S.H.
Lebih lanjut, Leni dalan keterangannya secara tegas mengatakan bahwa setelah PKPU diputus oleh Majelis Hakim, debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau tetap menjalankan proses PKPU. Dirinya juga menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT.Hutan Alam Lestari (PT HAL) di PN Jambi dan PN Sengeti.
“Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat,” tegas Leni
Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, telah menggugat kreditur mereka di PN Jambi dan PN Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan.
Leni menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, Ia juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP.
“Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Dirut PT. HAL, Dodiet Wiraatmadja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini,” tegasnya.
Dengan begitu, langkah hukum PT.HAL dalam upaya PKPU serta gugatan perdata tetap dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Majelis Hakim Iwan Irawan S.H., M.H., sempat menegur keras jaksa penuntut umum Erma, karena bermain handphone saat sidang berlangsung.
Diketahui kecurigaan publik terkuak terkait JPU yang tutup mulut dari wartawan. Kasie Pidum dan JPU Erma tidak mau dikonfirmasi wartawan terkait dibebaskannya Moses Ritz Owen Tarigan dari Polres Jakarta Utara.
Wartawan: Dudung