width=
width=
FILM  

Musisi Indonesia Mengajukan Hak Atas Karya Karya Laggu

 

Ketidakpastian Hukum yang Merugikan MusisiKetua Tim KLaSIKA, Fredrik J. Pinakunary, menilai bahwa aturan dalam UUHC saat ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan para musisi. Ia menyoroti bahwa selama ini para musisi dan penyelenggara acara telah membayar royalti secara itikad baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bahkan langsung kepada pencipta lagu. Namun, mereka kini dihadapkan pada ancaman pidana jika tidak memperoleh izin langsung dari pencipta sebelum membawakan lagu tersebut.

“Ini tidak hanya menghambat kreativitas musisi, tetapi juga merugikan masyarakat yang ingin menikmati musik secara bebas,” ujar Fredrik.

Kebebasan Berkarya yang Terancam

Para pemohon yang mengajukan uji materi ini dikenal sebagai musisi yang kerap membawakan lagu-lagu populer, baik dari musisi Barat seperti The Beatles dan Everly Brothers, maupun lagu-lagu lawas Indonesia seperti Panbers, Farid Hardja, dan D’Mercy’s. Menurut mereka, permintaan publik untuk menyanyikan lagu-lagu tersebut merupakan bagian penting dari karier mereka sebagai musisi.

“Hak berekspresi dan hak untuk mencari nafkah tidak boleh dikekang oleh aturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Insan musik yang telah menghormati hak pencipta dengan membayar royalti seharusnya tidak diancam pidana hanya karena belum memperoleh izin langsung dari pencipta,” tegas Fredrik.

KLaSIKA Menyerukan Keadilan dan Kepastian Hukum

KLaSIKA menegaskan bahwa keadilan harus berlaku bagi semua pihak. Menurut Fredrik, hukum tidak boleh hanya berpihak kepada seniman besar atau pencipta ternama, tetapi juga harus melindungi musisi yang tampil dengan itikad baik.

Ia juga mengkritik ketentuan dalam UUHC yang dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan, di mana pencipta lagu dapat secara sepihak melarang musisi membawakan lagu tertentu atau membebankan biaya yang tidak masuk akal sebagai syarat memperoleh izin.

“Tidak boleh ada diskriminasi antara artis papan atas dengan insan musik lainnya. Setiap musisi memiliki hak yang sama untuk berkarya dan menghibur masyarakat,” tegas Fredrik.

KLaSIKA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil agar insan musik Indonesia dapat terus berkarya tanpa rasa takut dan dalam kepastian hukum yang jelas.

banner 1600x1200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *