MDINEWS – Jakarta. Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (Dewan Perdamaian) pada 22 Januari 2026, memantik beragam respons publik. Ada yang menilai langkah ini sebagai penguatan peran diplomasi Indonesia di panggung global, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan manfaat konkretnya.
Jika ditelaah lebih dalam, keikutsertaan Indonesia sejatinya memiliki landasan historis, konstitusional, dan strategis yang kuat.
Board of Peace lahir dari kesadaran global bahwa konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, dan krisis kemanusiaan tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan militer.
Rentetan konflik berkepanjangan di berbagai kawasan mendorong lahirnya forum internasional yang menitikberatkan dialog, mediasi, dan pencegahan konflik.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang mempelopori inisiatif ini dengan melibatkan berbagai negara untuk membangun mekanisme perdamaian kolektif. Board of Peace tidak dirancang sebagai aliansi militer atau blok ideologis, melainkan sebagai forum politik-diplomatik yang berorientasi pada stabilitas dan perdamaian dunia.
Bagi Indonesia, langkah ini tidak terlepas dari prinsip politik luar negeri bebas aktif. Secara konstitusional, Indonesia memiliki mandat jelas sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan “ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dengan dasar tersebut, Indonesia tidak bersikap pasif dalam urusan global, namun juga tidak berpihak pada blok kekuatan mana pun. Pengalaman panjang Indonesia dalam diplomasi damai—mulai dari peran di ASEAN, Gerakan Non-Blok, hingga misi perdamaian PBB—menjadi modal penting untuk terlibat dalam Board of Peace.
Di tingkat nasional, keikutsertaan Indonesia memperkuat citra sebagai negara moderat, menjunjung tinggi toleransi, dan konsisten pada penyelesaian konflik secara damai. Posisi ini relevan di tengah tantangan global seperti ekstremisme, konflik identitas, dan instabilitas kawasan yang juga berdampak ke dalam negeri.
Sementara di ranah politik internasional, Indonesia berpeluang tampil sebagai penjembatan dialog antara negara-negara besar dan negara berkembang, antara Barat dan Global South. Kehadiran Indonesia memberi keseimbangan agar isu perdamaian tidak didominasi kepentingan kekuatan tertentu.
Meski demikian, keterlibatan ini tetap menuntut kewaspadaan. Indonesia perlu memastikan Board of Peace tidak bergeser menjadi instrumen politik blok tertentu.
Konsistensi pada prinsip bebas aktif dan nilai konstitusi harus tetap menjadi pegangan utama.
Pada akhirnya, manfaat Board of Peace bagi Indonesia bukan sekadar soal keanggotaan, melainkan tentang peran nyata Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian dunia sesuai amanat UUD 1945.
Imam Setiadi -MDINEWS







