width=
width=

Kapolda Asep Edi Umumkan Dua Klaster Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi

MDI.NEWS, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait penyebaran isu ijazah palsu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Ir. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menegaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal, termasuk para ahli dari berbagai bidang.

“Dalam asistensi gelar perkara, kami menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, serta ahli bahasa untuk memberikan pendapat profesional,” jelasnya.

Selain itu, gelar perkara juga dihadiri oleh unsur Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan yang komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Irjen Asep menjelaskan bahwa hasil penyidikan membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster utama.

Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua: RS, RHS, dan TT dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

“Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah,” tegas Kapolda.

WWW.MDI.NEWS