width=
width=
HUKUM  

Kejari Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana PKBM, Kerugian Negara Rp1,44 Miliar

MDI.NEWS, Indramayu || Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses verifikasi dan validasi data bantuan PKBM. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750 atau satu miliar empat ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.

 

Kejari Indramayu menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga saat ini, penyidik Kejari Indramayu telah menerima langsung pengembalian kerugian negara sebesar Rp568.330.000, sementara sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

 

Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini, tersangka HH dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu guna kepentingan penyidikan dan persiapan penuntutan.

 

Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

(Sumber :Kejari Indramayu)

 

Imam Setiadi – MDINEWS

WWW.MDI.NEWS