MDINEWS | Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi mempublikasikan berbagai nomor layanan terpadu. Informasi ini disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Kemenkumham agar dapat dengan mudah dicatat dan diakses oleh para #SahabatPengayoman.
Layanan-layanan yang tersedia mencakup berbagai bidang, mulai dari administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, konsultasi hukum gratis, hingga informasi peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga dapat mengakses layanan e-jurnal hukum, pengembangan SDM, serta pengaduan jika menemui pelanggaran di lingkungan Kemenkumham.
Berikut adalah daftar lengkap nomor layanan yang dapat dihubungi:
-
Layanan Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU): 1500105
-
Layanan Kekayaan Intelektual (Ditjen KI): 152
-
Layanan Konsultasi Hukum Gratis (BPHN): 021-8091908 ext 8
-
Layanan Informasi Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP): 021-5264517
-
Layanan E-Jurnal Hukum (BSK Hukum): 08119445504
-
Layanan Informasi Pengembangan SDM (BPSDM Hukum): 081282050812
-
Layanan Pengaduan Pelanggaran (Inspektorat Jenderal): 08111377803
Kemenkumham mengingatkan bahwa layanan informasi ini beroperasi sesuai dengan hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui situs resmi Kemenkumham.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan hukum yang disediakan pemerintah dengan lebih mudah, cepat, dan terarah. Kemenkumham berkomitmen untuk terus hadir memberikan pengayoman dan pelayanan yang terbaik bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM RI







