MDI.NEWS, Jambi – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang menghalangi wartawan meliput rapat kerja Komisi III DPR di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Video insiden tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi publik. Tiga wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan adalah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, serta Rudiansyah dari Jambi TV, sebagaimana dilansir Tribun Jambi, Sabtu (13/9/2025).
Agus Flores menegaskan, kebebasan pers dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
“Tugas dan fungsi wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik. Menghalangi kerja wartawan sama saja melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Artinya, siapa pun yang menghalangi tugas wartawan sama saja melanggar UUD Pers. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.
PW FRN mendesak Polri segera mengevaluasi peristiwa ini dan menindak tegas oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang. ***







