width=
width=

Ketum PWFRN Counter Polri: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Ditolak

MDI.NEWS, Jakarta – Raden Mas MH Agus Rugiarto, SH, yang lebih dikenal sebagai Agus Flores, seorang pengacara sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri, memberikan tanggapan terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Perdebatan panjang terkait isu tersebut hingga kini belum menemukan titik terang dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Agus Flores yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri, serta memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum, memberikan pandangan hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menggugat.

Ia menyatakan bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi di pengadilan dipastikan akan ditolak 1000 persen, dengan alasan bahwa legal standing atau kedudukan hukum penggugat tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, pihak yang memiliki legal standing dalam perkara tersebut seharusnya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) atau kuasa hukum resmi yang ditunjuk oleh UGM, bukan individu atau kelompok yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

“Penggugat tidak memiliki kaitan langsung dengan pihak prinsipal. Selain itu, perkara ini merupakan ranah hukum pidana murni yang menjadi kewenangan penyidik kepolisian, untuk membuktikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu,” tegas Agus.

Ia menambahkan, gugatan tersebut tidak termasuk dalam kategori class action, melainkan bersifat pribadi dan cenderung menyerang individu. Oleh karena itu, menurutnya, gugatan tersebut patut untuk ditolak.

“Pada intinya, dari sisi perdata, gugatan ini tidak memenuhi syarat, dan gugatan kepada Pak Jokowi bersifat menyerang pribadi, bukan class action. Maka patut ditolak,” tutupnya.

 

banner 1600x1200