MDI.NEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 107/DPP/FRN/IX/2025 tentang penetapan kepengurusan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Banda Aceh.
Dalam SK tersebut, DPP menetapkan Khaidir sebagai Ketua dan Agus Suriadi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PW FRN Banda Aceh dengan masa jabatan lima tahun, terhitung sejak keputusan ditandatangani. Minggu (28/9/2025).
Ketua Umum PW FRN, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH., menegaskan bahwa kepemimpinan FRN Banda Aceh tetap diperpanjang dan masih dipercayakan kepada formasi lama. Menurutnya, hal ini menunjukkan konsistensi organisasi dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di Aceh.
Khaidir, selaku Ketua PW FRN Banda Aceh, dikenal aktif dalam dunia pers. Ia juga pernah menjadi bagian dari Mitra Media Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengalaman dan jaringan strategis yang dimiliki diharapkan mampu memperkuat komunikasi kelembagaan FRN dengan berbagai instansi.
Dalam SK tersebut, DPP memberikan sejumlah amanah kepada pengurus FRN Banda Aceh, di antaranya:
• Membentuk kepengurusan DPW dan DPC se-Banda Aceh.
• Berkoordinasi dengan Humas Polda dan seluruh Polres di Banda Aceh.
• Melaksanakan rapat rutin bersama DPP PW FRN setiap bulan.
Menentukan bendahara yang tepat untuk kelancaran organisasi.
Dengan adanya SK ini, PW FRN Banda Aceh diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta konsisten menjalankan fungsi pers yang profesional, kritis, dan berintegritas.







