MDI.NEWS | Jakarta – Kasus yang ramai diperbincangkan mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 bukan sekadar persoalan dokumen administratif. Lebih dari itu, kisruh ini menjadi cermin dari wajah sistem pendidikan nasional, dari filosofi hingga implementasi kebijakan pendidikan. Dalam konteks ini, penting untuk menilik kembali filosofi pendidikan, regulasi, dan tujuan pendidikan di Indonesia.
Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, menekankan bahwa pendidikan adalah proses membentuk manusia seutuhnya—tidak hanya intelektual, tetapi juga karakter dan moral. Ia merumuskan prinsip pendidikan “Tut Wuri Handayani”, yang berarti di belakang memberi dorongan, di tengah memberi teladan, dan di depan memberi arahan.
Dalam kasus ijazah presiden, filosofi ini relevan karena pendidikan nasional seharusnya menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki sertifikat formal, tetapi juga integritas, etika, dan tanggung jawab sosial. Jika kualitas pendidikan hanya diukur dari selembar ijazah, hal ini menunjukkan bahwa prinsip pembentukan karakter dan moral tampaknya belum menjadi fokus utama.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia bersifat wajib, merata, dan berkualitas. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. UU ini mengamanatkan bahwa negara harus memastikan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, membangun kurikulum yang relevan, dan menegakkan standar kompetensi lulusan.
Kisruh ijazah presiden membuka pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan verifikasi dokumen pendidikan. Jika seorang pejabat setingkat presiden pun dapat muncul kontroversi terkait ijazah, hal ini menjadi peringatan bahwa sistem pendidikan dan administrasi kita masih memiliki celah dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Menurut UU Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kisruh ijazah presiden memperlihatkan bahwa tujuan pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada pencapaian gelar atau dokumen resmi. Pendidikan yang sejati adalah pendidikan yang menghasilkan manusia berkualitas, berintegritas, dan mampu berperan aktif dalam masyarakat. Jika aspek integritas dan kualitas lulusan diabaikan, maka pendidikan nasional hanya menjadi formalitas semata.
Kasus ini juga membuka ruang literasi lebih luas tentang pendidikan: dari pentingnya kualitas guru, validitas kurikulum, akurasi sistem administrasi pendidikan, hingga perlunya budaya literasi dan etika dalam setiap jenjang pendidikan. Pendidikan bukan sekadar memperoleh ijazah atau nilai tinggi, tetapi bagaimana lulusan dapat bertindak adil, cerdas, dan bertanggung jawab.
Dengan kata lain, kisruh ijazah presiden bukan hanya masalah satu individu atau dokumen, melainkan potret dari tantangan besar pendidikan di Indonesia. Ini adalah momentum untuk merenungkan kembali filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara, menegakkan UU Sisdiknas, dan memastikan tujuan pendidikan nasional benar-benar tercapai.
Kisruh ijazah presiden adalah cermin dari sistem pendidikan nasional: bila pendidikan hanya menekankan formalitas, kualitas moral dan kompetensi lulusan bisa terabaikan. Untuk membangun bangsa yang tangguh, pendidikan harus kembali ke filosofi dasar, berlandaskan regulasi, dan berfokus pada pengembangan manusia seutuhnya.
Imam Setiadi – MDI NEWS







