Mdi.News Bekasi, 8 Januari 2026 Pemerintah Kota Bekasi kembali menorehkan capaian positif dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2025, Kota Bekasi meraih skor 83 dan berhasil masuk dalam kategori zona hijau.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dinilai telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. MCP KPK sendiri merupakan instrumen pengawasan untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan apresiasinya atas hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Masuknya Kota Bekasi ke zona hijau menjadi bukti komitmen kami dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Namun ini bukan tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan terus menindaklanjuti rekomendasi KPK, khususnya pada delapan area intervensi MCP, seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, hingga pengawasan internal.
Lebih lanjut, Tri Adhianto menegaskan bahwa evaluasi MCP KPK menjadi alat penting untuk mendorong reformasi birokrasi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Pemkot Bekasi optimistis capaian tersebut dapat terus ditingkatkan demi pengelolaan APBD yang efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.







