MDINEWS | BEKASI – Jakarta, 25 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua eks-direksi lainnya, tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sikap ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang mempertanyakan implikasi kebijakan tersebut terhadap komitmen pemberantasan korupsi nasional.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP telah ditempuh secara lengkap dan transparan. Proses itu meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dengan agenda terbuka yang dapat dipantau masyarakat. Menurut Asep, rangkaian tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme dan tidak ada tahapan yang dilewati.
Pada tingkat pengadilan, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua eks-direksi lainnya menerima vonis 4 tahun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan proses berikutnya berada pada ranah eksekutif. Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo termasuk dalam hak prerogatif yang dimiliki kepala negara, sehingga keputusan tersebut berada di luar domain KPK.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan tersebut. Asep menekankan bahwa pemberian rehabilitasi tidak menghapus atau membatalkan proses hukum yang sebelumnya telah dilalui para terpidana. Semua tindakan hukum, vonis pengadilan, serta penetapan bersalah tetap berlaku secara sah, sementara rehabilitasi merupakan tindakan administratif yang dapat diberikan eksekutif berdasarkan kewenangannya.
KPK juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan mekanisme penegakan hukum berjalan seiring dengan kewenangan konstitusional Presiden. Selama seluruh prosedur hukum dipatuhi dan putusan pengadilan dilaksanakan dengan semestinya, pemberian rehabilitasi tidak akan mengurangi esensi pemberantasan korupsi.
Asep menambahkan bahwa rehabilitasi tidak tiba-tiba menghilangkan tanggung jawab hukum, namun lebih sebagai bentuk pemulihan administratif setelah proses pidana selesai. Dengan demikian, publik tidak perlu khawatir bahwa langkah tersebut akan melemahkan komitmen pemerintah maupun KPK dalam memerangi korupsi.
Dengan penjelasan ini, KPK berharap masyarakat dapat memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, dan setiap keputusan yang diambil, baik oleh lembaga independen maupun oleh Presiden, tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.







