width=
width=

Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Mdi.News Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia PraratyaKabar perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya kini resmi memiliki kepastian hukum. Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya sejak Desember 2025 melalui mekanisme persidangan elektronik (e-court).

Putusan cerai tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekaligus menandai berakhirnya pernikahan pasangan yang telah membina rumah tangga selama hampir tiga dekade.
Seiring keluarnya putusan pengadilan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, angkat bicara untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyebab perceraian kliennya.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui program Intens Investigasi, Wenda menegaskan bahwa perceraian tersebut murni disebabkan oleh persoalan internal rumah tangga, khususnya terkait komunikasi yang tidak lagi berjalan dengan baik

“Penyebab perceraian adanya komunikasi yang jalannya sudah kurang baik di antara keduanya,” ujar Wenda Aluwi, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Ia juga menepis isu adanya pihak ketiga yang sempat ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, gugatan cerai yang diajukan tidak berkaitan dengan orang lain, melainkan hasil dari dinamika rumah tangga yang tidak lagi sejalan.“Tidak ada orang ketiga. Ini murni persoalan internal antara suami dan istri,” tegasnya

Dengan putusan tersebut, status hukum pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah resmi berakhir. Meski demikian, pihak kuasa hukum meminta publik untuk menghormati proses dan privasi kedua belah pihak, mengingat perkara ini menyangkut kehidupan pribadi.
Pengadilan Agama Bandung sendiri memberikan waktu sesuai ketentuan hukum bagi para pihak apabila ingin menempuh upaya lanjutan, termasuk hak banding dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

WWW.MDI.NEWS