width=
width=
HUKUM  

LBH Hade Resmikan Posyankum di Semper Barat, Warga Tak Mampu Kini Punya Akses Bantuan Hukum

MDI.NEWS | Jakarta –  Peresmian Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) di lingkungan RW.09 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIMPUNAN ADVOKAT DEMOKRASI INDONESIA RAYA (HIR) Jakarta Utara  jam 19.30 di Balai RW 09 resmi  digelar.

 Acara dihadiri beberapa tamu undangan diantaranya :

1.Lurah Semper Barat, Sukarmin, S. Ag

2.Babinkamtibmas kelurahan Semper Barat. Aipda Angga Satria Permana

3.Ketua FKDM ( Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Aris Suhendar

4.Babinsa Semper Barat, Serka Irfan

5.Kasatpol PP  M. Iqbal

6.LMK Semper Barat Suhadi

7.16 Ketua RT dan staf di lingkungan RW 09

8.Ketua PKK RW 09 Ibu Widowati dan perwakilan kader.

Dalam sambutannya Ketua RW. 09 Nanang Suwardi menyampaikan rasa terima kasihnya  kepada para tamu undangan yang telah hadir khususnya para ketua RT, Ketua PKK serta anggota. ” Bahwasanya kita hadir disini  adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab bukan semata-mata hadiri undangan tapi bagian dari tanggung jawab bersama ” ucapnya.

Warga RW 09 Semper Barat tampak fokus mendengarkan penyuluhan hukum dari LBH HD Indonesia Raya.

“Acara  malam ini kita laksanakan karena mengingat kebutuhan masyarakat  khususnya di RW 09 untuk mendapat bantuan perlindungan hukum di pos pelayanan hukum (Posyankum) banyak  kasus yang terjadi semisal pinjaman online adanya tekanan-tekanan para debt kolektor yang membuat tidak nyaman bagi warga masyarakat,” ujarnya.

“Maka diadakannya posyankum ini adalah untuk membantu pendampingan untuk melindungi hak warga masyarakat, jadi tidak lagi takut dengan intimidasi atau ancaman siapapun dengan kelompok tertentu.

“Maka kesempatan ini adalah kesempatan yang berharga bagi kita semua .Sekali lagi terima kasih kepada para ketua RT, dan PKK ,harapan kita adalah kedepan warga masyarakat bisa melakukan satu pendekatan di posyankum  datang ke lembaga bantuan hukum HIR di RW 09 ini, Jadi  bagi mereka tidak punya akses dan tidak tahu bagaimana harus menghadapi nya dengan adanya Posyankum ini tidak ragu lagi untuk menyampaikan semua kasusnya ataupun keluhanya,”  tambahnya.

Selanjutnya Sambutan datang dari Puji Handoyo Selaku Ketua LBH HIR Jakarta Utara,  dalam sambutannya disampaikan bahwa dalam hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan corporate, corporate dengan corporate, maupun corporate dengan penguasa dalam praktek sehari-hari sering kali menimbulkan hubungan hukum,yang mana dalam hubungan hukum itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.

Sering dijumpai  dalam faktanya, hubungan hukum itu ada pihak yang beretika baik dan ada pula yang beretika tidak baik, misalkan dalam hubungan hukum itu didasari etika baik maka bila ada permasalahan diselesaikan secara musyawarah atau non litigasi, bila dalam hubungan hukum salah satu pihak ada yang beretika tidak baik maka pihak yang dirugikan bisa melakukan tuntutan atau gugatan untuk menuntut haknya. Untuk itu dibuatkan hukum positif untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di masyarakat.

Seperti diketahui bahwa hukum positif adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Hukum positif dibuat sebagai Rule  of Law untuk menghindari adanya eigenrichting atau main hakim sendiri, manusia atau kita atau badan hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum sebagai pelaksanaan dari hak dan kewajiban dapat melakukan perbuatan hukum berupa permohonan atau gugatan melalui pengadilan, pengadilan adalah tempat untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan atau menetapkan keadilan bagi para pencari keadilan.

 Kemudian dilanjutkan acara penandatanangn MoU POSYANKUM antara LBH HIR Jakarta utara dengan Sekretariat RW 09 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing dan diresmikan pula oleh Sukarmin. S.Ag selaku Lurah Semper Barat memberikan sambutannya. “Yang menjadikan orang itu masuk hingga ke meja hijau atau persidangan karena ego pribadi atau harga diri tidak mau kalah- dimusyawarahkan di tingkat RT tidak mempan dipanggil RW tidak mempan juga panggil kapolres , polda dipanggil juga padahal masalahnya masalah kucing kawin, masalah kecil itu bisa menjadi permasalahan hukum besar dan tidak bisa selesaikan,” ungkap Lurah Sukarmin.

“Sebenarnya masalah itu belum tentu masalah yang besar karena tadi ego atau harga diri contoh kasusnya begitu jadi tidak sampai ke tingkat tinggi  , permasalahan itu harus diselesaikan di bawah supaya tidak kemana -mana larinya apalagi kalau sudah melibatkan orang luar  bahkan sampai ke persidangan, walaupun pakai lembaga bantuan hukum, dalam perjalanannya  memang tidak pakai ongkos, atau biaya bensin pakai – kan, dalam pikiran ya masa sih orang minta tolong tidak pakai ini nggak pakai bensin gitu-kan gratis tapi kalau orang jawa masa pantes gitu ya, mudah-mudahan dipahami ya” tegasnya.

Di penghujung acara diadakan penyuluhan Hukum Implementasi UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. “Meningkatkan Kesadaran Hukum untuk mewujudkan Masyarakat Tertib dan taat Hukum,” kata  ketua Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Hade Indonesia Raya adv Dr. M. Ali Syaifudin. S.H., M.H.

 “Kita wajib kerjasama untuk memperoleh rasa keadilan demi tegak nya Hak Asasi Manusia(HAM), contoh dalam kasus narkotika kita wajib dampingi karena ada hak konstitusi untuk pendampingan masyarakat dalam keadaan tertindas harus dibantu oleh bantuan hukum dan bagaimana cara pembelaannya adalah mengarahkan kepada jalur yang benar” himbaunya.

Adanya Posyankum di RW 09 ini tujuannya adalah memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat yang miskin yang tidak mampu dan yang termarjinal dia punya finansial atau kekayaan tetapi tidak mampu.

Berbeda dengan yang pernah bekerja, pernah di pabrik , pernah menjadi direktur tiba-tiba tidak punya duit , dulunya tercatat orang kaya apakah itu orang miskin,kategorinya adalah orang yang tidak mampu apakah bisa untuk dibantu dan bagaimana persyaratannya adalah demgan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari kelurahan tapi bisa juga dengan BPJS.

” Maka manfaatkanlah bantuan hukum bebas biaya silahkan datang ke Posyankum RW.09″  tambah nya.

Hadir peserta penyuluhan hukum berdasarkan buku absensi total berjumlah 56 person, Alhamdulillah ini membuktikan bahwa warga masyarakat RW 09 kelurahan Semper Barat, kecamatan Cilincing antusias dan apresiatif menyambut positif acara penyuluhan hukum yang diadakan oleh LBH Hade Indonesia Raya Cabang Jakarta Utara. (Irwandi)

Editor: Dudung
banner 1600x1200