width=
width=

LBH HIR Jakarta Utara Siapkan Lembaga Bantuan Hukum Lebih Kompeten Melalui Sosialisasi Akreditasi

Langkah strategis memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kompetensi organisasi bantuan hukum di Indonesia.

MDI.NEWS, Jakarta Utara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum serta pembahasan proses verifikasi, akreditasi, dan reakreditasi (perpanjangan sertifikasi) bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Acara berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, bertempat di Sekretariat LBH HIR Jakarta Utara.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama:

1. Dr. M. Ali Syaifudin, SH., MH.

2. Dr. Dodi Rusmana, SH., MH.

Keduanya merupakan pengurus OA PADIRAYA sekaligus pemerhati kebijakan akses keadilan serta penguatan kelembagaan bantuan hukum di Indonesia.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait:

• Penyelenggaraan bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011.

• Mekanisme verifikasi dan akreditasi sebagai syarat legalitas OBH serta akses pendanaan pemerintah.

• Reakreditasi sebagai evaluasi kelayakan dan profesionalitas lembaga bantuan hukum yang telah beroperasi dan memberi layanan kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Dr. M. Ali Syaifudin menegaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kompetensi, integritas, dan kesiapan lembaga dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, Dr. Dodi Rusmana menekankan pentingnya standarisasi kerja LBH agar seluruh advokat, paralegal, dan pengurus memahami mekanisme, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan mandat konstitusional.

“Akses terhadap keadilan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab negara dan para pendamping hukum. Melalui akreditasi dan reakreditasi, kita memastikan lembaga bantuan hukum memiliki kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalitas,” ujar Dr. Dodi Rusmana.

Kegiatan dihadiri 25 peserta, terdiri dari advokat, paralegal, serta anggota LBH HIR Jakarta Utara. Para peserta aktif berdiskusi mengenai:

• Tantangan pengelolaan LBH,

• Prosedur pengajuan akreditasi ke BPHN,

• Strategi penyusunan dokumen administratif kelembagaan.

Dalam sesi penutup, perwakilan LBH HIR Jakarta Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempersiapkan lembaga bantuan hukum agar semakin profesional, terstruktur, dan memenuhi standar nasional pemberi bantuan hukum.

Melalui kegiatan ini, LBH HIR Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk:

• Meningkatkan kualitas sumber daya hukum,

• Memperkuat kapasitas advokat dan paralegal,

• Memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,

• Mendukung prinsip negara hukum yang berkeadilan sosial.

 

WWW.MDI.NEWS