MDINEWS – Pertamina melarang penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer gas ‘melon; mulai Sabtu (1/2/2025). Kini, elpiji 3 Kg hanya dapat dibeli melalui pangkalan gas resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut: “Perubahan skema pendistribusian itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyaluran yang dinilai tidak tepat sasaran. Para pengecer gas elpiji 3 kg akan dijadikan sebagai pangkalan.”
Lantas, bagaimana cara pengecer dapat mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 Kg?
- Buat Akun OSS
- Buka situs www.oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran
- Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik “Submit”
- Cek Email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan
- Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan
Kemudian untuk langkah-langkah mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 KG diperlukan NIB atau Nomor Induk Berusaha, dengan cara: Masuk ke web OSS, kemudian masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”, Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), setelah itu pilih Nomor Induk Berusaha. Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.
Untuk melengkapi data, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store, selanjutnya pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Pendaftaran juga bisa melalui Situs Kemitraan Pertamina, yaitu dengan cara:
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan
- Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya
- Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Pangkalan Resmi Gas LPG 3 KG meliputi:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat Izin Usaha
- SIUP
- TDP
- Surat referensi bank dan dokumen persestujuan lingkungan
Dengan aturan baru ini diharapkan penjualan atau pendistribusian gas LPG 3Kg bisa tepat sasaran, sehingga dapat mengurangi kelangkaan dan kestabilan harga dapat terjaga di pasaran.
Info lebih lanjut untuk pendaftaran bisa langsung mengunjungi situs resmi pertamina: https://pertamina.com/