MDI NEWS | JAKARTA, – Menko Polhukam Mahfud Md pimpin rapat untuk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mahfud menyebut RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.
“Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset yang akan dikirim ke DPR sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yakni Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK,” kata Mahfud, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Mahfud mengatakan tidak ada perubahan apapun dari Undang-Undang Perampasan Aset yang dirapatkan hari ini. Konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskah dan masalah-masalah teknis digelar tidak berpengaruh pada substantif yang sudah diteken para menteri,” tegas Mahfud.
Mahfud menerangkan Presiden Jokowi juga sudah mendorong untuk mengonsolidasikan materi-materi dalam RUU Perampasan Aset. Dalam tiga hari ke depan, lanjut Mahfud, pihaknya akan menyisir kembali RUU tersebut.
“Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan, jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah, mudah-mudahan berjalan lancar,” tandas Mahfud.







