width=
width=

Mahfud MD Pertanyakan Fatwa MUI Apakah Harus Diikuti? Tentu Tidak

Foto : Istimewa (TribunKaltim) Mahfud MD tentang Fatwa MUI
Foto : Istimewa (TribunKaltim) Mahfud MD tentang Fatwa MUI

Jakarta, MDINews – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya banyak perihal dengan hukum positif yang berbenturan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan fatwa MUI memiliki implikasi hukum yang luas. Fatwa MUI, menurutnya bukan hanya menjadi keterangan ahli agama, Tapi juga memutuskan suatu kasus yang seharusnya menjadi bidang hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah semua yang ada dalam undang-undang dan diatur lembaga negara. Sedangkan MUI bukanlah lembaga negara. Pernyataannya dipaparkan dalam diskusi publik bertajuk ‘Fatwa MUI dsn Hukum Positif ‘ di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2017)

Sedangkan dalam kasus baru-baru ini berlangsung dalam gugatan Panji Gumilang ternyata tidak berkesuaian dengan Hukum Positif yang dipakai dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga : Kantor MUI Didemo Ribuan Orang

Karena Fatwa MUI merupakan pandangan pendapat keagamaan yang dipakai sebagai pilihan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, Tapi Hakim memandang fatwa tersebut sebagai pendapat ahli fatwa.

“Apa yang dikatakan hukum positif itu, hukum yang berlaku yang diperlakukan secara resmi oleh lembaga negara. Nah MUI kan tidak pernah diperlakukan sebagai lembaga negara,” Ungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud menambahkan mereka yang melanggar fatwa tidak boleh diberi sanksi atau hukuman. Fatwa mengikat pada diri sendiri dan tidak diatur dalam undang-undang.

banner 1600x1200

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *