width=
width=

Mahkamah Konstitusi Berikan Perlindungan Hukum kepada Wartawan

MDINEWS, Jakarta, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini mempertegas bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers dijalankan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Menurut MK, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata yang hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.

Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

MK juga menilai bahwa sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang dilakukan sesuai UU Pers, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan demikian, instrumen pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara berlebihan, melainkan hanya secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan.

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

WWW.MDI.NEWS