MDINews – Mario Dandy ditetapkan hukuman 12 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung menilai telah menganiaya David Ozora terbukti sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (15/08/2023).
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa tidak menemukan alasan memaafkan bagi Saudara Mario dan tidak ada yang meringankannya.
Sebelum dianiaya, Mario mengintimidasi David untuk push up 50 kali dan sikap taubat. Kemudian sepakan kaki Mario dilayangkan ke kepala David.
David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga mengaku bohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian soal kronologi penganiayaan. “Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ,” kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (04/07/2023).
Mario juga dituntut membayar restitusi untuk David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030. Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp 52 miliar.
Jaksa menyebut apabila tidak mampu membayar, maka hukuman akan diganti dengan penjara.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU Hafiz Kurniawan saat sidang tuntutan pada Selasa (15/08/2023).
Jumlah itu dihitung berdasarkan biaya berobat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Lalu biaya transportasi keluarga selama merawat David.
Mario telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya,” ujar Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (01/08/2023).