MDINEWS — Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di lain waktu. Ketentuan ini diatur dalam ajaran Islam sebagai bentuk keringanan sekaligus tanggung jawab sosial.
Dalam syariat Islam, fidyah diwajibkan bagi orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup berpuasa, orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh, serta kondisi lain yang secara permanen menghalangi seseorang untuk menjalankan puasa. Selain itu, sebagian ulama juga mewajibkan fidyah bagi ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu porsi untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Takaran fidyah lazimnya setara satu mud atau sekitar 0,6–0,75 kilogram beras, atau dapat diganti dengan makanan siap santap yang layak dikonsumsi.
Pelaksanaan fidyah dapat dilakukan setiap hari selama Ramadan atau dibayarkan sekaligus setelah bulan puasa berakhir. Penyalurannya dianjurkan melalui lembaga zakat atau langsung kepada fakir miskin agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi penerima.
Para ulama menegaskan bahwa fidyah berbeda dengan zakat fitrah maupun kafarat. Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i tertentu dan tidak mampu mengganti puasa dengan qadha. Sementara itu, bagi orang yang masih mampu berpuasa atau mengqadha, kewajiban puasa tetap harus dijalankan.
Menjelang Ramadan, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan fidyah dengan benar agar ibadah yang dijalankan sah secara syariat. Selain sebagai bentuk ketaatan, fidyah juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan.







