MDI.NEWS | Kesehatan – Mariyuana adalah nama lain dari “ganja” yang merupakan sebutan dari masyarakat Indonesia. Nama Latinnya adalah Cannabis Sativa.
Tanaman ini dikenal karena mengandung senyawa psikoaktif nya seperti THC (Tetrahydrocannabinol) yang digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk medis, relaksasi dan spiritual.
Sejak ribuan tahun silam mariyuana telah digunakan sebagai budaya untuk pengobatan, relaksasi dan ritual.
Menurut Inang Winarso selaku Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, ganja pertama kali dibawa oleh pedagang dan pelaut dari Gujarat India ke Aceh sekitar abad ke-14.
“Ganja digunakan oleh orang-orang Gujarat sebagai alat transaksi perdagangan. Ganja ditukar dengan kopi, cengkeh, vanili dan berbagai rempah-rempah lainnya”. Kata Inang (BBC News Indonesia)
Masih menurut Inang, masyarakat Aceh adalah yang paling aktif memanfaatkan tanaman mariyuana dalam kehidupan sehari-hari.
Dilansir dari laman resmi Lingkar Ganja Nusantara, kitab “Tajul Muluk” adalah sebuah naskah kuno yang berasal dari Arab, dibawa masuk ke Aceh oleh Saudagar dari Persia serta dari negeri Rum (Turki) sekitar abad ke- 16.
Dimana dalam kitab tersebut tertulis kata “ganja” pada bab pengobatan. Maka terkonfirmasi lah tentang jejak ganja dan penggunaannya di tanah air Indonesia.
Mariyuana (cannabis sativa) atau ganja memiliki manfaat potensi terutama dibidang medis. Berikut laporannya :
1. Pengobatan sakit nyeri Mariyuana dapat mengurangi rasa nyeri terutama pada kondisi arthritis.
2. Mengatasi mual dan muntah Mariyuana dapat digunakan pada pasien yang mengalami gejala mual dan muntah pada saat menjalani kemoterapi.
3. Meningkatkan nafsu makan Mariyuana dapat meningkatkan nafsu makan, sangat baik pada pasien Aids/HIV dan Kanker.
4. *Pengobatan Epilepsi*. Dalam beberapa study bagian komponen dari mariyuana seperti CBD dapat mengurangi frekuensi kejang-kejang pada penderita epilepsi.
5. *Mengurangi stress dan kecemasan* pada beberapa individu mariyuana bisa digunakan untuk mengurangi rasa itu.
6. *Pengobatan glaukoma*. Mariyuana bisa mengurangi tekanan intraolar pada pasien glaukoma.
Selama ini pemerintah masih mempertimbangkan dalam mengatur penggunaan mariyuana/ganja untuk keperluan medis.
Namun demikian Pemerintah Indonesia sudah mengatur penggunaan ganja dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dari berbagai sumber)
Imam Setiadi – Asistensi Media Nasional







