Ketika mendengar istilah bela negara, sebagian orang masih membayangkannya sebatas baris-berbaris, seragam, atau angkat senjata. Padahal, di era modern, bela negara memiliki makna yang jauh lebih luas. Salah satu bentuknya yang paling nyata—namun sering luput disadari—adalah menjaga alam dan lingkungan hidup.
Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Hutan tropis, laut luas, sungai, gunung, dan keanekaragaman hayati merupakan anugerah sekaligus modal besar bagi kehidupan bangsa. Namun, di saat yang sama, kerusakan lingkungan terjadi di banyak tempat: banjir, longsor, kebakaran hutan, pencemaran udara dan air, serta krisis sampah. Jika dibiarkan, semua itu bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Kerusakan alam berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Banjir merusak rumah dan mata pencaharian, kekeringan mengancam pangan, polusi menurunkan kesehatan masyarakat, dan bencana alam membebani keuangan negara. Dalam konteks ini, menjaga lingkungan sejatinya adalah upaya melindungi rakyat—dan melindungi rakyat adalah inti dari bela negara.
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela negara tidak selalu dilakukan di medan tempur. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim dan krisis ekologis, kontribusi warga negara dalam menjaga alam justru menjadi semakin relevan.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, alam harus dijaga agar tetap memberi manfaat, bukan rusak dan habis dieksploitasi. Ketika lingkungan rusak, yang dirugikan bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi masa depan. Membiarkan alam rusak sama artinya dengan melemahkan fondasi negara.
Di tingkat global, isu lingkungan kini menjadi bagian dari persoalan keamanan dan geopolitik. Negara yang gagal menjaga lingkungannya akan menghadapi ketergantungan pangan dan energi, konflik sumber daya, hingga instabilitas sosial. Perubahan iklim bahkan disebut sebagai ancaman pengganda (threat multiplier) karena memperparah berbagai persoalan yang sudah ada. Oleh karena itu, ketahanan lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional.
Kabar baiknya, bela negara melalui penjagaan lingkungan bisa dilakukan siapa saja, dari mana saja. Tidak harus menunggu menjadi pejabat atau aktivis. Mengurangi sampah plastik, menghemat air dan listrik, menanam pohon, menjaga sungai, mendukung produk ramah lingkungan, serta menolak praktik perusakan alam adalah bentuk-bentuk sederhana, namun berdampak besar jika dilakukan secara kolektif.
Di tingkat yang lebih luas, bela negara ekologis juga berarti mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan, mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil dan transparan, serta berani bersuara ketika terjadi perusakan lingkungan. Kepedulian publik adalah benteng moral agar kekayaan alam Indonesia tidak habis demi kepentingan jangka pendek.
Nilai menjaga alam sejatinya sejalan dengan jati diri bangsa. Kearifan lokal di berbagai daerah mengajarkan hidup selaras dengan alam. Dalam nilai keagamaan—termasuk yang hidup dalam tradisi Islam Nusantara—manusia dipandang sebagai penjaga bumi, bukan perusaknya. Semangat ini bertemu dengan nilai kebangsaan: menjaga alam demi kemaslahatan bersama dan keutuhan negara.
Pada akhirnya, bela negara di abad ke-21 tidak selalu tampak heroik, tetapi sangat menentukan. Ketika warga negara memilih untuk peduli pada lingkungan, sesungguhnya ia sedang membela Indonesia dengan caranya sendiri. Menjaga alam adalah patriotisme yang mungkin sunyi, tetapi dampaknya menentukan arah masa depan bangsa.
Referensi
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Lemhannas RI, Ketahanan Nasional dalam Perspektif Ancaman Nonmiliter
3.KLHK, Status Lingkungan Hidup Indonesia
4.UNDP, Climate Change and Human Security
5.Sachs, J. D., The Age of Sustainable Development







