MDI.NEWS | Sorot Kasus – Istilah mens rea mungkin selama ini hanya akrab di ruang kuliah fakultas hukum atau meja persidangan. Namun belakangan, ia justru hidup di ruang yang tak terduga: panggung komedi. Melalui stand up comedy, salah satunya oleh Pandji Pragiwaksono, konsep hukum pidana ini menjelma menjadi bahan diskusi publik yang lebih luas dan juga tentang kebebasan berekspresi, kritik, dan dinamika demokrasi itu sendiri.
Mens rea merujuk pada niat batin atau sikap mental seseorang ketika melakukan suatu perbuatan. Dalam prinsip hukum pidana klasik ditegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat. Hukum, dengan demikian, tidak hanya menilai apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga mengapa dan dengan niat apa perbuatan itu dilakukan.
Persoalannya, dalam praktik kehidupan demokrasi modern terutama di era media sosial prinsip ini kerap tereduksi. Ukuran kesalahan sering kali bergeser dari niat pelaku menuju reaksi publik. Siapa yang tersinggung, siapa yang merasa dirugikan, atau seberapa besar kegaduhan yang ditimbulkan. Di titik ini, mens rea perlahan kehilangan tempatnya.
Lewat komedi, Pandji menyentil keganjilan tersebut. Kritik, satire, dan humor yang sejatinya merupakan ekspresi pikiran justru berpotensi dipersepsikan sebagai kejahatan. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat dan kritik tajam adalah keniscayaan, bukan ancaman.
Komedi memiliki posisi unik dalam demokrasi. Ia adalah bahasa rakyat, alat kritik sosial yang mampu menembus sekat formalitas. Sejarah mencatat, di banyak negara, komedi justru menjadi ruang aman untuk menyampaikan kegelisahan publik ketika saluran resmi tersumbat. Ketika komedi mulai dihadapkan pada jerat pidana tanpa pengujian niat, yang diuji bukan lagi pelawak, melainkan kedewasaan demokrasi.
Dalam konteks delik berbasis ujaran atau ekspresi, pembuktian mens rea menjadi krusial. Kritik kebijakan publik, satire politik, atau opini keras tidak otomatis mengandung niat jahat. Tanpa kesengajaan untuk menghina atau merendahkan secara sadar, pemidanaan berisiko melenceng dari tujuan awal hukum itu sendiri: keadilan.
Di sinilah pentingnya literasi hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Demokrasi tidak bisa berjalan dengan hukum yang reaktif terhadap tekanan emosi massa. Negara hukum menuntut ketenangan, kehati-hatian, dan keberanian untuk membedakan antara niat jahat dan kritik yang sah.
Popularitas mens rea lewat panggung komedi sejatinya adalah sinyal. Ada kegelisahan publik tentang batas kebebasan, keadilan, dan arah demokrasi. Ketika istilah hukum harus dipopulerkan lewat tawa, barangkali ada persoalan serius dalam cara hukum dipahami dan ditegakkan.
Pada akhirnya, mens rea mengajarkan satu hal mendasar: hukum tidak boleh berhenti pada bunyi perbuatan, tetapi harus menyelami niat di baliknya. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang anti-kritik, melainkan demokrasi yang cukup dewasa untuk menerima kritik dan pbahkan ketika ia disampaikan lewat komedi.
Imam Setiadi – MDI.NEWS







