Mdi.News Mulai 2 Januari 2026, KUHP Nasional Berlaku: Publik Diimbau Cermat Bedakan Kritik dan Penghinaan
Jakarta Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026,
menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional, namun sekaligus menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.
Dalam KUHP nasional yang baru, setiap orang yang secara sengaja menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun. Ketentuan serupa juga mengatur penghinaan terhadap lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah mengakui bahwa terdapat batas tipis antara kritik yang sah dengan tindakan penghinaan, sehingga penerapan pasal-pasal tersebut membutuhkan kehati-hatian serta pengawasan publik yang ketat. Penegak hukum diharapkan mampu membedakan antara kritik konstruktif dalam kerangka demokrasi dan serangan personal yang merendahkan martabat jabatan negara.
“KUHP baru ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga kehormatan institusi negara sekaligus tetap menjamin ruang kritik yang bertanggung jawab,” demikian penegasan pemerintah dalam berbagai kesempatan sosialisasi.
Seiring dengan itu, masyarakat terutama pengguna media sosial diimbau lebih bijak dan cermat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Penyampaian kritik diharapkan dilakukan secara argumentatif, berbasis data, dan tidak mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, maupun fitnah.
KUHP nasional sendiri disebut mengusung semangat restorative justice, yakni mengedepankan pemulihan, keadilan yang berimbang, serta penyelesaian konflik yang tidak semata-mata bersifat represif. Selain itu, regulasi baru ini diklaim telah disesuaikan dengan nilai budaya, moral,
dan kearifan lokal bangsa Indonesia.
Namun demikian, berbagai kalangan menilai bahwa keberhasilan KUHP nasional tidak hanya terletak pada substansi aturan, melainkan sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Tanpa komitmen tersebut, pasal-pasal sensitif berpotensi menimbulkan multitafsir dan polemik di
tengah masyarakat.
Dengan berlakunya KUHP nasional ini, publik diharapkan semakin sadar hukum, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat negara dan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.







