MDI.NEWS – Jakarta Utara, 11 Desember 2025 – Aset keagamaan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, kini semakin kuat secara hukum. Musholla Nurul Jannah pada Rabu, 10 Desember 2025, secara resmi mengesahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya tempat ibadah tersebut. Pengesahan ini menjamin keberlanjutan fungsi musholla sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan bagi masyarakat.

Acara penandatanganan AIW dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilincing dan disaksikan langsung oleh Kepala KUA Cilincing, Nur Hasim, S.Ag., yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan Nomor Akta: WT 1/00002/3172041/2025.

Wakaf ini berasal dari H. Satidjo, seorang dermawan dan Pemberi Wakaf. Beliau mewakafkan sebidang tanah garapan seluas 110 meter persegi yang peruntukannya secara spesifik adalah untuk *Musholla Nurul Jannah* sebagai sarana ibadah dan penerima manfaatnya adalah masyarakat umum. Dengan disahkannya akta ini, tanah tersebut kini berstatus wakaf dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Pengurus Musholla Resmi Jadi Nazhir Wakaf
Amanah pengelolaan dan pemeliharaan wakaf ini diserahkan kepada Nazhir (pengelola harta wakaf) yang merupakan Pengurus Harian Musholla Nurul Jannah. Nazhir perorangan yang disahkan adalah:
1. Amanuddin (Ketua DKM Musholla/Amanuddin)
2. Waridin bin Syair (Sekretaris)
3. H. Chobir* (Bendahara)
Proses pengesahan turut disaksikan oleh dua saksi, yaitu tokoh agama, Ustad Muhammad Ridwan Safi’i, dan tokoh masyarakat setempat, Safrudin.

Ketua DKM sekaligus Nazhir, Bapak Amanuddin, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas terselesaikannya proses legalitas wakaf ini. “Alhamdulillah, hari ini Musholla Nurul Jannah memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini adalah tonggak sejarah yang memastikan bahwa rumah Allah ini akan berdiri tegak dan terus bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ketua DKM menambahkan, pada kesempatan ini “Kami atas nama pengurus Musholla Nurul Jannah mengucapkan Terima kasih kepada Pembina kita yang tak henti – hentinya, kami memohon doa, dukungan serta motivasinya untuk kemakmuran Musholla Nurul Jannah. Kerja sama dengan Yayasan GMMI kami atas nama pengurus mengucapkan terima kasih tak terhingga karena merasa kami sangat terbantukan sekali oleh Yayasan GMMI, semoga kolaborasi kita ibarat Badan dan Nafas” jadi tidak bisa terlepas, terima kasih. ungkapnya haru
Inspirasi Amal Jariyah yang Abadi
Pengesahan wakaf ini mendapat apresiasi dari Ilyas, S.Pd.I, selaku Dewan Pembina Utama Yayasan GMMI (Generasi Millenial Mandiri Indonesia) sekaligus Pembina Musholla. Kejadian ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan instansi pemerintah dalam menjaga aset umat.
Langkah mulia yang dilakukan oleh H. Satidjo ini adalah inspirasi sejati bagi kita semua. Wakaf, khususnya wakaf tanah untuk rumah ibadah, adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus. Ini menunjukkan bahwa kekuatan komunitas dan kepedulian sosial mampu mengamankan fondasi spiritual kita. Semoga pengesahan ini memicu semangat gotong royong di seluruh elemen masyarakat untuk terus memakmurkan Musholla Nurul Jannah, menjadikannya mercusuar ilmu dan kebaikan yang abadi di tengah hiruk pikuk kota. *Setiap meter tanah yang diwakafkan ini adalah investasi tak ternilai bagi akhirat, dan setiap langkah menuju musholla ini adalah ladang pahala bagi kita semua.”
Dengan status wakaf yang telah sah dan tercatat, Musholla Nurul Jannah kini memiliki landasan yang kokoh untuk terus menyelenggarakan kegiatan ibadah dan pembinaan umat, memastikan warisan kebaikan ini dapat dinikmati sepanjang masa.
Sumber: Ustd. Amanuddin







