width=
width=
HUKUM  

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook

MDI.NEWS | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

 

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usai diperiksa, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan.

 

Tegang Saat Digiring

Dari pantauan, Nadiem tampak keluar dari Gedung Jampidsus dengan rompi tahanan Kejagung berwarna oranye dan tangan yang terborgol. Wajahnya terlihat tegang saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor Kejaksaan.

 

Kasus Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun, dengan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp1,98 triliun.

 

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan intervensi spesifikasi teknis yang mengarahkan pembelian pada produk Chromebook. Nadiem disebut melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia sebelum pengadaan berlangsung.

 

Kasus Lain di KPK

Selain kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, Nadiem juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

 

KPK menegaskan, kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua perkara berbeda—satu terkait perangkat lunak (software), sementara yang lain menyangkut perangkat keras (hardware). Meski demikian, kedua lembaga penegak hukum itu tetap berkoordinasi dalam proses penyidikan.

 

Langkah Kejagung

Kejagung menyatakan akan mendalami lebih lanjut peran Nadiem dan pihak lain yang diduga terlibat. Penyelidikan ini menjadi perhatian publik lantaran Nadiem sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus sosok muda yang dibawa Presiden Joko Widodo ke kabinet pada 2019.

 

Kini, proses hukum berjalan. Kejagung memastikan akan menuntaskan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. (Dari berbagai sumber)

 

Imam Setiadi – Media Duta Indonesia

Penulis: Imam Setiadi Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS