Kejadian ini dilaporkan pada 15 November 2023 dan telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2484/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan oleh Andreas Beda Kredok, kuasa hukum dari korban berinisial S.
Dalam laporannya, Andreas menyebutkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Korban diketahui telah menempati sebidang tanah garapan seluas 1.700 meter persegi sejak tahun 2000.
Tanah tersebut dimilikinya berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Tanah Garapan Nomor 86 tertanggal 9 Maret 1981.
Lahan tersebut dimanfaatkan korban untuk usaha pengepulan barang rongsokan dan juga sebagai tempat tinggal.
Masalah bermula ketika terlapor, yang disebut-sebut sebagai oknum camat di salah satu kecamatan di Jakarta Timur, berinisial KA bersama sejumlah orang, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Pada November 2023, terlapor meminta korban untuk segera mengosongkan lahan.
Namun karena korban menolak, terlapor diduga mengerahkan orang-orang untuk mengusir korban secara paksa dan merusak bangunan permanen serta semi permanen yang ada di lokasi.
“Akibat tindakan tersebut, klien kami mengalami kerugian besar secara materiil maupun psikologis,” ujar Andreas kepada pihak kepolisian.
Laporan resmi telah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada 15 April 2025 dan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan menindak tegas jika terbukti terjadi tindak pidana pengrusakan. (D)