width=
width=
HUKUM  

Orang Tua  Jevon : Proses Hukum PN Jakut Hanya Incar Anaknya, Bagaimana  Moses  cs ?

MDI.NEWS | Jakarta – Kasus hukum yang menimpa Jevon Varian Gideon yang mendapat  Putusan Majelis Hakim menuai sorotan. Jevon dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Namun, masyarakat mempertanyakan penegakan hukum yang terjadi, mengingat tersangka lainnya dalam kasus yang sama justru belum disidangkan.

Kasus ini bermula dari  laporan PT. Hutan Alam Lestari (PT HAL) ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Selain Jevon, Moses Ritz Owen Tarigan juga turut dilaporkan. Namun dalam prosesnya, hanya Jevon yang dilanjutkan hingga ke meja hijau.

 

“Jevon dan Moses dilaporkan dalam laporan polisi, tapi Jaksa Penuntut Umum Erma Octora memisahkan perkaranya. Moses bahkan sempat ditahan, namun akhirnya dibebaskan karena berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap oleh pihak penyidik,” ujar Husin Gideon, ayah Jevon, saat ditemui awak media, pada Kamis (10/4).

 

Husen menyebut, proses hukum yang menimpa anaknya sarat dengan kejanggalan dan lebih kepada dugaan kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa berkas Moses tidak dapat dilengkapi oleh penyidik, namun Jevon justru dapat disidangkan dan divonis bersalah.

“Penyidik tidak mampu melengkapi berkas Moses sesuai petunjuk jaksa, tapi Jevon tetap diproses. Padahal menurut saksi ahli hukum pidana, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata,” tegasnya.

 

Tidak hanya Moses, dua nama lain yang disebut dalam perkara ini yakni Agie Gama Ignatius dan Dyan Surbakti juga tidak ikut dijadikan tersangka. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

 

Kalau memang ada tindak pidana, mengapa hanya Jevon yang ditetapkan sebagai pelaku? Siapa pelaku utamanya dalam perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr? Kenapa yang lain tidak diproses?” tanya Husin.

 

Hingga  berita ini turun, pihak Kejaksaan dan Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari keluarga Jevon.

 

Wartawan: Dudung

 

Editor: Dudung
banner 1600x1200