width=
width=

Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat

MDI NEWS | Jakarta, – Mediasi sengketa partai politik calon peserta Pemilu 2024, antara Partai Republik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/05/2023, belum tercapai sesuai yang diinginkan para pihak terkait.

Mediasi tersebut digelar atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Republik karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, adapun gugatan Partai Republik teregister dengan Nomor perkara 245/ Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.

Pantauan media mdi.news di lokasi. Mediasi sengketa antara Partai Republik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, berlangsung tertutup selama sekitar satu jam.

Partai Republik tiba di kantor PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB. Ketua Tim Advokasi/Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi, S.H. M.H., tampak hadir dan ditemani kuasa hukum mereka, Muhamad Ali Syaifudin, S.H., M.H, dan kawan-kawan.

Seusai mediasi, Ketua Tim Advokasi/Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi mengatakan Alhamdulillah, kita bisa mengikuti mediasi, para pihak hadir semua dari partai Republik kuasa hukum hadir semua, kemudian dari pihak KPU diwakili kuasa hukumnya hadir sebagai tergugat 1 dan Bawaslu sebagai tergugat 2 juga hadir, dihadiri oleh salah satu komisionernya, para pihak sudah menyampaikan apa yang menjadi pembahasan dalam mediasi,” ujarnya kepada awak media.

Selanjutnya, dari pihak KPU menyampaikan bahwa untuk bahan mediasi terkait permohonan atau tuntutan partai Republik dalam gugatannya, belum bisa disampaikan hasilnya, karena masih menunggu acara pleno di KPU, karena sifatnya KPU memutuskan tidak bisa salah satu harus dilakukan sama-sama, maka pleno itu yang menjadi hasil mediasi yang akan disampaikan nanti,” kata Hendra.

Masih kata Hendra, Pihak Bawaslu ada statment yang tidak disampaikan ke kita, namun masih bisa dimusyawarahkan karena prinsipnya mediasi hari ini bukan mediasi terakhir, masih ada mediasi yang akan kita jadwalkan lagi, kita sepakati hari Rabu, 31 Mei 2023, dua minggu kedepan mediasi lagi,” jelasnya.

Kemudian ia mengatakan, untuk hasil mediasi yang kita inginkan belum tercapai, sehingga belum bisa disampaikan pada kesempatan hari ini kepada teman-teman media, “tutup Hendra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Republik lainnya, M. Ali Syaifuddin, SH., MH., menambahkan mediasi ini agar membuat atau menghasilkan win win solution, bukan masalah menang atau kalah, tetapi banyak solusi-solusi yang kita tempuh,” terangnya.

Harapannya dalam mediasi antara penggugat dan para pihak lain, yaitu menempuh mediasi adalah perdamaian, langkah-langkah bila terjadi mediasi ternyata tidak menghasilkan perdamaian, tetap kita akan melanjutkan kepersidangan,” tutur Ali.

Dia menambahkan lagi, dalam persidangan kami akan menyampaikan adanya xsuatu bukti, bahwa dengan gugatan mempunyai bukti dan Saksi-Saksi yang sangat kuat, partai Republik optimis dan bisa bersaing dengan Partai-partai yang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WWW.MDI.NEWS