MDI.NEWS, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan kepada DPR dan MPR.
Surat tersebut memuat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Said menekankan bahwa setiap proses harus berpegang pada konstitusi.
“Jika surat pemakzulan dari para purnawirawan benar-benar ada, DPR akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan tidak dapat dilaksanakan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan panjang.
Sebagai bangsa yang bernegara hukum, patuh terhadap konstitusi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas Said
Said juga menyatakan bahwa DPR memiliki alat untuk mengkaji dokumen secara mendalam.
“Kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan amanat konstitusi tidak bisa ditunda lagi,” tegas politisi senior tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa istilah “pemakzulan” belum menjadi pembahasan serius di DPR.
Baca Juga : Elon Musk sedang mengerjakan sesuatu yang besar: Grok kini sudah aktif | Penjualan Publik xAI telah dimulai!
Fokus saat ini, menurutnya, adalah menghadapi tantangan global seperti dinamika geopolitik dan proteksionisme.
“Di tengah turbulensi dunia saat ini, membangun kekompakan nasional harus menjadi prioritas utama ketimbang memperdebatkan masalah internal,” jelas ketua fraksi itu.
Said mengingatkan pentingnya persatuan nasional, mengutuk pesan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, fokus pada persatuan bangsa jauh lebih produktif daripada memperdebatkan hal-hal yang belum pasti,” tegas Said.
Baca Juga : Warga Binaan Berkarya: Panen Raya Bukan Sekadar Hasil, Tapi Harapan
Sementara itu, terkait surat dari Forum Purnawirawan TNI yang disebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh—termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal (Purn) Try Sutrisno—Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diterima secara resmi.
“Setelah melakukan penelusuran sistem administrasi kami, surat tersebut tidak terdaftar dalam database penerimaan dokumen resmi,” ungkap Sekjen DPR.***