MDINEWS | Bekasi – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah strategis ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan di IKN.
Saat ini, pembangunan IKN telah memasuki tahap kedua yang berfokus pada beberapa aspek krusial. Fokus tersebut meliputi pemindahan kementerian/lembaga (K/L) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, penyediaan infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta menarik investasi di bidang pendidikan.
Dalam proses pemindahan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memegang peran sentral. Kementerian PANRB tidak hanya mengatur relokasi fisik, tetapi juga mematangkan kebijakan pemindahan melalui penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menjelaskan bahwa proses penapisan K/L dilakukan melalui tiga tahap utama:
-
Pendefinisian peran strategis kementerian dan lembaga.
-
Identifikasi peran K/L sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional serta sistem pertahanan dan keamanan.
-
Analisis risiko terkait dampak jika fungsi K/L tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.
Lebih dari sekadar perpindahan lokasi, Purwadi menekankan bahwa ini adalah sebuah transformasi cara kerja pemerintah. “Pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN bukan semata relokasi fisik, melainkan transformasi cara kerja pemerintah. Fokusnya bukan hanya pindah kantor, tetapi juga pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN dengan Komisi II DPR RI di IKN, Selasa (11/11/2025).
Komitmen pemerintah pusat untuk keberlanjutan IKN juga ditegaskan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Ia menyatakan bahwa Perpres No. 79/2025 telah memerintahkan dua hal pokok mengenai IKN, yaitu melanjutkan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik yang ditargetkan pada tahun 2028, serta menetapkan kebijakan pemindahan ASN.
Dengan langkah-langkah strategis dan terencana ini, pembangunan IKN terus menunjukkan progres yang signifikan menuju terwujudnya ibu kota baru yang tidak hanya modern, tetapi juga merepresentasikan tata kelola pemerintahan yang baru dan efisien.
Sumber: Kementerian PANRB

