width=
width=

Pemkot Depok Segel Bangunan Sambal Bakar Indonesia Karena Berdiri pada Garis Sempadan Sungai Kali Ciliwung

MDI.NEWS – Grand Depok City ( GDC).Pemkot Kota Depok telah melakukan pemasangan penyegelan Pada Bangunan Sambal Bakar Indonesia melalui Satpol PP. Pada hari,Jumat 21 Februari 2025 .

 

Penyegelan tersebut imbas dari Belum adanya Izin dari Bangunan Sambel Bakar Indonesia kepada Dinas Perizinan Pemkot Depok.

Plank Segel Bangunan Sambal Bakar Indonesia. Jumat, 21 /02/2025.

Desakan yang terus disuarakan oleh LSM, Aktivis dan Media yang peduli akan Kota Depok, yang dikarenakan Bangunan SBI itu berdiri pada Garis Sempadan Sungai( GSS) Kali Ciliwung.

 

Tono Hendratno Hasan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah membacakan berita acara di lokasi Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Depok Nomor 800.

 

Satpol PP Kota Depok juga memperingatkan bahwa pencabutan segel tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana.

“Sesuai prosedur (apabila ada pihak yang mencabut segel tanpa izin, akan dikenakan sanksi) pidana,” tegas Tono.

 

Satpol PP Depok untuk itu meminta kepada seluruh pihak agar tetap mematuhi aturan perizinan supaya tidak ada lagi bangunan atau usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah itu.

 

Penyegelan ini merujuk pada beberapa regulasi yang dilanggar oleh pihak Sambel Bakar Indonesia, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan”

 

Wartawan : Kerry

 

 

banner 1600x1200