width=
width=

Pemprov Jawa Barat Hapuskan Tunggakan PBB-P2, Kado HUT RI ke-80 untuk Warga

MDI.NEWS, Bandung – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, khusus bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha), yang tercatat pada Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.

Langkah tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat resmi Nomor: 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

Tujuan Kebijakan

Dalam edarannya, Gubernur menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meringankan beban ekonomi rakyat.

“Kami berharap penghapusan tunggakan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang serta menjadi momentum positif mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat,” tulis Dedi Mulyadi.

Momentum Kemerdekaan

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan bagi warga Jawa Barat, yang diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah.

WWW.MDI.NEWS