width=
width=

Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Belum Sepenuhnya Tuntas

MDI NEWS – Kabupaten Bekasi. Polemik dugaan penggelapan dana desa yang melibatkan Almarhum (Tb) mantan Bendahara Desa Sumberjaya terus berlanjut dan kini memasuki babak baru. Setelah pihak desa melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari dana desa, muncul keberatan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.

Pada Selasa, 28-10- 2025 kedua belah pihak sepakat untuk mediasi (pertemuan terbuka) di Kantor Kelurahan yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H.Karno. Mediasi berjalan dengan aman walaupun ada silang pendapat.

Pihak keluarga yang diwakili Tinah istri Almarhum Tb dan 4 Kuasa Hukumnya menuding Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumber Jaya, Ike Rahmawati, S.E., M.Si., telah bertindak melampaui kewenangannya karena melakukan pengamanan aset yang diklaim milik Almarhum Tb tanpa melalui proses keputusan pengadilan.

Kuasa hukum juga menuding adanya dugaan permainan antara oknum desa dan aparat lingkungan yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti serta memprovokasi RT dan RW agar membuat laporan ke kepolisian terkait gaji dua bulan yang belum dibayarkan, yakni Juni dan Juli.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak desa. Berdasarkan data resmi, Ike Rahmawati baru diangkat sebagai PJ Kepala Desa pada bulan Agustus, sehingga dinilai tidak memiliki kaitan dengan keterlambatan pembayaran honor RT dan RW pada bulan sebelumnya.

Pihak desa menegaskan, langkah pengamanan aset dilakukan atas dasar hasil pemeriksaan internal terkait dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi almarhum. “Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga aset negara sebelum adanya keputusan hukum yang tetap,” tegas pihak desa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Almarhum Tb Hottua Hulu saat ditemui MDI NEWS menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat akan menggelar pertemuan lanjutan pada 6 November mendatang, dengan menghadirkan penyidik dari Polres untuk memperjelas duduk perkara.

Dalam kesempatan itu pihak keluarga Almarhum Tb dan Kuasa Hukumnya diijinkan untuk melihat barang-barang yang telah disita oleh pihak Pemerintah Desa. Tapi pihaknya sangat kecewa karena tidak diperlihatkan semuanya.

Pihak pemerintah Desa saat dimintai keterangan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memperlihatkan barang-barang berharga lainnya seperti perhiasan, uang tunai, handphone, laptop dengan alasan keamanan dan memastikan semua barang yang telah diamankan dalam keadaan aman dan utuh.

Sebagai pelengkap informasi, sebelum ada mediasi kedua belah pihak, pada tanggal 22-8-2025 pihak keluarga Almarhum Tb menyerahkan barang-barang dengan sukarela kepada pemerintah Desa untuk diamankan lengkap dengan surat penyerahan secara tertulis.

Hingga kini, proses klarifikasi dan penyelidikan masih berjalan. Pemerintah Desa Sumber Jaya menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif demi penyelesaian kasus secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Imam Setiadi -MDI.NEWS

 

Penulis: Imam Setiadi Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS