width=
width=

Periksa Dua Saksi Dugaan TPPU Panji Gumilang Oleh Bareskrim

Foto : Istimewa (Gatra) Panji Gumilang Didampingi Dua Saksi Untuk Dimintai Keterangannya
Foto : Istimewa (Gatra) Panji Gumilang Didampingi Dua Saksi Untuk Dimintai Keterangannya

Jakarta, MDI NEWS – Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim polri akan memeriksa dua saksi kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang hari ini, selasa (22/8/2023).

“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023).

Selain pemeriksaan, penyidik juga akan melakukan Dittipideksus juga akan berkoordinasi dengan pihak lembaga lain untuk menangani perkara ini. Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

Naiknya penyelidikan ke penyidikan membuat Panji terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.

Whisnu menuturkan pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.

Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

Naiknya penyelidikan ke penyidikan membuat Panji terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.

Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga membekukan ratusan miliar saldo dari rekening Panji Gumilang. Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita rekening milik Panji Gumilang setelah naik penyidikan.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.

Whisnu juga menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Panji Gumilang.

“Terkait dengan tindak pidana korupsi masih dibutuhkan adanya PKN atau penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Whisnu.

Penyidik Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.

banner 1600x1200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *