MDI.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (FORUM AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan pernyataan refleksi dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Di tengah pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun ini, Ilyas menegaskan bahwa kedaulatan informasi hanya bisa terjaga jika pers tetap berdiri tegak di atas koridor UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah napas demokrasi. Di tahun 2026 ini, kita menghadapi tantangan ganda: adaptasi terhadap KUHP baru dan arus disrupsi teknologi. Namun, konstitusi jurnalistik kita tetap satu, yakni UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada aturan lain yang mengerdilkan fungsi kontrol sosial pers,” tegas Ilyas dalam keterangan persnya hari ini.
Tinjauan Hukum: UU Pers Sebagai Benteng dari Kriminalisasi
Ilyas mengulas bahwa transisi hukum nasional tahun ini menuntut kewaspadaan tinggi. Meski KUHP Nasional merupakan produk hukum mandiri bangsa, sinkronisasi dengan UU Pers adalah harga mati.
“UU Pers adalah lex specialis. Artinya, jika ada sengketa terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, bukan langsung dipidanakan.
Kita harus menjaga agar pasal-pasal dalam KUHP baru tidak menjadi pintu belakang untuk membungkam suara kritis jurnalis,” jelasnya.
8 Pernyataan Deklarasi Pers Nasional 2026
Sebagai komitmen nyata, Ilyas mewakili FORUM AsMEN memproklamirkan 8 Pernyataan Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai panduan moral dan operasional insan pers:
Supremasi Hukum Pers: Meneguhkan UU No. 40 Tahun 1999 sebagai satu-satunya rujukan utama dalam sengketa pemberitaan.
Penolakan Kriminalisasi: Menolak keras penerapan pasal-pasal pidana KUHP terhadap produk jurnalistik yang telah sesuai Kode Etik.
Jaminan Keamanan Total: Menuntut negara menjamin keamanan fisik dan perlindungan data digital bagi jurnalis di seluruh pelosok Indonesia.
Etika Teknologi & AI: Mendorong penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab tanpa menggeser peran wartawan sebagai verifikator kebenaran.
Kesejahteraan Insan Pers: Mendesak perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan ekonomi wartawan sebagai fondasi integritas karya.
Independensi Mutlak: Menjaga jarak yang tegas dari kepentingan politik praktis demi menjaga kepercayaan publik.
Penguatan Media Daerah: Berkomitmen memajukan ekosistem media lokal agar memiliki daya saing dan perlindungan hukum yang setara dengan media pusat.
Literasi Melawan Hoaks: Menjadikan pers sebagai garda terdepan dalam memerangi berita bohong dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tanggapan atas Jaminan Kebebasan Pers
Menutup pernyataannya, Ilyas mendukung penuh sikap Ketua Umum Dewan Pers yang menuntut jaminan keamanan bagi pelaku jurnalistik. Menurutnya, pernyataan Dewan Pers merupakan alarm bagi penegak hukum agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Kami di FORUM AsMEN berdiri bersama Dewan Pers. Jaminan keamanan bukan hanya untuk jurnalis, tapi untuk hak rakyat atas informasi yang jujur,” tutup Ilyas.
Tentang FORUM AsMEN
Forum Asistensi Media Nasional (FORUM AsMEN) adalah organisasi media nasional yang berfokus pada asistensi, pengembangan kapasitas, dan advokasi media guna mewujudkan ekosistem pers yang sehat dan profesional di seluruh Indonesia.







