width=
width=

PERSIDANGAN TPPU TERSANGKA PANJI GUMILANG DI TOLAK

– Sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.

Agenda persidangan adalah keputusan diterima atau ditolaknya permohonan Panji oleh Hakim tunggal, Estiono.

Diketahui, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah menguji keabsahan penetapan status tersangka pada kasus penggelapan dan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Sidang putusan rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.

Hasilnya, Hakim Estiono menyatakan menolak seluruh permohonan dari Pemohon atau Panji Gumilang.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang langsung menyatakan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni gelar perkara ulang yang disaksikan oleh Ombudsman.***

banner 1600x1200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *