MDI.NEWS, Sukabumi – Unit V Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melakukan koordinasi dan asistensi kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan berlangsung pada Senin (22/9/2025) pukul 13.00 WIB di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan wawancara dengan pelapor, kuasa hukum pelapor, saksi, serta keluarga korban. Hasilnya, polisi berhasil memperkuat data dan keterangan mengenai kronologi kasus.
“Penyidik juga sudah berkomunikasi langsung dengan korban, Sdri. Reni Rahmawati, melalui sambungan video call. Dari komunikasi tersebut diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan para pelaku, yakni Y, A J, dan Ab,” terang Kombes Pol. Hendra.
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan para terduga pelaku melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp. Diketahui dua terduga pelaku, A J dan Y, diduga merupakan kakak beradik.
• A J berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugeunang, Kabupaten Cianjur.
• Ab tinggal di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
• Y masih ditelusuri alamat lengkapnya.
Korban dikenalkan kepada A J dan Y oleh dua temannya, Sdri. Neri dan Sdri. Anisa alias Ica. Ia kemudian berangkat seorang diri ke Kabupaten Bogor untuk menemui keduanya. Namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban disekap selama sekitar dua minggu di rumah Ab di Bogor.
Data perjalanan menunjukkan korban diberangkatkan ke Guangzhou, China, pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines dengan nomor tiket 3247307631789. Informasi terakhir menyebutkan korban saat ini berada di Guangzhou dan diduga mengalami tindak kekerasan seksual.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini tengah didalami oleh Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Aparat menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional, untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum terhadap para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut harkat martabat dan keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jabar tidak akan tinggal diam, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan, dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hendra.







