width=
width=

Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar, Sejumlah Tersangka Ditangkap

Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar, Sejumlah Tersangka Ditangkap

https://news.republika.co.id/berita/rbthww384/polisi-tangkap-tujuh-pengedar-narkoba-di-deli-serdang-sumut
https://news.republika.co.id/berita/rbthww384/polisi-tangkap-tujuh-pengedar-narkoba-di-deli-serdang-sumut

Makassar, 27 Februari 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam operasi sepanjang bulan Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

“Kami telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika yang memiliki nilai ekonomi lebih dari satu miliar rupiah. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan,” ujar Kombes Pol Komang Suartana, dikutip dari Tribrata News Polri.

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

  • Kasus 1 (3 Februari 2025) – Polisi menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 172,4528 gram sabu.
  • Kasus 2 (22 Februari 2025) – Seorang tersangka, AS (32), ditangkap di Jalan Poros Baranti, Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti 143,9257 gram sabu.
  • Kasus 3 (22 Februari 2025) – Polisi menangkap AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti 9 gram sabu.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menindak jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Surawan.

Polda Sulsel juga meminta masyarakat untuk waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Peranan kepolisian dalam kasus narkotika yang kian marak harus ditingkatkan untuk mencegah bahkan memberantas narkoba.

banner 1600x1200